Gencil News – Salah seorang Pembina Yayasan Pendidikan di jalan Komyos Soedarso (Jeruju) Pontianak resmi ditahan atas kasus pelecehan terhadap anak didiknya yang dibawah umur.
Oknum bergelar S-III itu berinisial HS (46 tahun) kini telah ditahan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar Kompol Tri Prasetyo membenarkan adanya penahanan terhadap HS mantan anggota dewan tersebut.
“HS ditahan sudah hampir 10 hari dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini,”ungkap Kompol Tri Prasetyo ketika dihubungi awak media Selasa siang (01/08/2023).
HS ditahan setelah menerima laporan dari korban atas dugaan persetubuhan sebanyak lima kali. Aksi pelecehan tersebut dilakukan pelaku di Hotel dan di kediaman tersangka.
“Dua kali disebuah hotel di Pontianak. Dan tiga kali di tempat tersangka. Korban diiming-imingi dengan sesuatu,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 81, 82 tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun.