Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Peredaran Shabu di Sambas Terungkap: Polisi Tangkap Tersangka di Kamar Kos

×

Peredaran Shabu di Sambas Terungkap: Polisi Tangkap Tersangka di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 8 November 2024, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial S alias A, yang diduga sebagai pengedar.
Tersangka Pengedar Narkoba ditangkap Polres Sambas beserta barang bukti

Gencil News – Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatres Narkoba IPTU Agus Tri Sumarsono berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 8 November 2024, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial S alias A, yang diduga sebagai pengedar.

S, pria 39 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Sambas, ditangkap di sebuah kamar kos.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, S sering melakukan transaksi shabu di daerah tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Baca juga  Menparekraf Pastikan Kesiapan Bali Terima Wisman 14 Oktober

Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga kuat adalah shabu, dengan total berat brutto 0,94 gram.

Barang bukti lainnya yang disita meliputi timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 105.000, serta beberapa barang pribadi milik tersangka, seperti dompet, tas kecil, dan ponsel merek Samsung.

Setelah penangkapan, S langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perannya dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca juga  Jadwal Kapal Lawit Semarang - Pontianak Febuari dan Maret 2024

Selain itu, sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka di sekitar lokasi juga turut diperiksa untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal. Jika terbukti bersalah, S dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Kasatres Narkoba IPTU Agus Tri Sumarsono menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus dilanjutkan, termasuk pemeriksaan barang bukti ke Balai POM Pontianak dan penimbangan di Pegadaian untuk memastikan keabsahan barang bukti.

Baca juga  Uni Eropa Masukkan Nama Pemimpin Hamas ke Daftar “Teroris”

Kepolisian juga berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan menggali lebih jauh mengenai jaringan peredaran narkotika yang mungkin terkait dengan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *