Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Helm

×

Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Helm

Sebarkan artikel ini
Namun, rencana tersebut gagal setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggerebek mereka di rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis malam, tanggal 18 April 2024.
Pelaku Penyelundupan Sabu di Kubu Raya (Dok. Polda Kalbar)

Gencil News – Dua pria asal Kubu Raya, Kalimantan Barat, terjerat dalam bisnis haram sabu dengan harapan mendapatkan uang kilat.

Mereka, yang berinisial SS (31) dan AL (33), mencoba menjual sabu dalam paket hemat senilai Rp.100.000 per paket kepada para nelayan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Namun, rencana tersebut gagal setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggerebek mereka di rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis malam, tanggal 18 April 2024.

Petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat total 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik SS.

Baca juga  Khutbah Jumat: Bahaya Hasad bagi Peradaban Manusia

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menyebut bahwa SS membeli 2 gram sabu seharga Rp. 1.200.000 dari seorang pria berinisial TO di Pontianak Timur.

Kemudian, SS dan AL memecah sabu tersebut menjadi 45 paket siap edar di rumah kontrakannya. Jika berhasil terjual, SS berpotensi meraih keuntungan sebesar Rp. 4.500.000.

Terkungkung dalam hutang kepada SS, AL, mantan kurir JNE, terpaksa terlibat dalam aksi tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AL kerap mengonsumsi sabu milik SS dan kesulitan melunasi hutangnya, sehingga ia tergiur untuk membantu dalam pengedaran sabu.

Baca juga  Dianggap Lalai Pemilik K-Gym Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemilik sabu tersebut.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.