Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Mempawah Amankan Tersangka Mucikari Di Anjongan

×

Polres Mempawah Amankan Tersangka Mucikari Di Anjongan

Sebarkan artikel ini
Polres Mempawah Amankan Tersangka Mucikari Di Anjongan Mpw

Gencil.News – Seorang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Tim Satreskrim Polres Mempawah.

Tersangka diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Jumat (9/6/2023) malam.

Terduga pelaku berinisial RA, merupakan warga Pontianak Timur ditangkap lantaran menjadi mucikari saat menawarkan seorang anak di bawah umur untuk dijadikan teman kencan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Robin Talib membenarkan adanya penangkapan pelaku yang melakukan eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur.

“Ya benar, seorang tersangka berinisial RA, warga Pontianak Timur. Ia telah didapati menjadi seorang mucikari atas seorang anak di bawah umur di salah satu penginapan di Anjongan,” ungkapnya.

Iptu Robin Talib, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ada dugaan TPPO di salah satu penginapan di Anjongan.

Korban anak di bawah umur tersebut berinisial AP yang dimanfaatkan RA untuk dijadikan teman kencan pria hidung belang.

“Dari penyelidikan, kita memang mendapati RA dan seorang anak di bawah umur yang ditawarkannya untuk dijadikan teman kencan,” tegasnya.

Akhirnya, RA dan anak di bawah umur berinisial AP, digiring ke Mapolres Mempawah.

Tersangka RA bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 42 ribu dan 2 unit handphone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *