Kriminal

Polres Sanggau Amankan 2 Pengedar Sabu

Gencil News – Pada Sabtu 30 September 2023, Satuan Reserse Narkotika Polres Sanggau berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial YD dan DN di Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir dan Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Menurut PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, penangkapan pertama terjadi pada Senin 25 September 2023 di Dusun Meliau Hilir, Kecamatan Meliau.

Petugas berhasil menemukan YD beserta barang bukti berupa dua kantong plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus bekas kotak rokok warna merah, dan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga   Komplotan Begal di Pontianak Diringkus Polisi, Pelaku Ancam Tusuk Korban

“Yang dilapisi lagi satu bungkus bekas kotak rokok warna merah, dan ditemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, yang mana petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikan di akui milik terlapor,” katanya, Sabtu 30 September 2023. 

Pada Selasa 26 September 2023, petugas juga berhasil menangkap DN di rumahnya di Dusun Meliau Hulu, Kecamatan Meliau.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi, satu buah tas warna hitam, dan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga   Kasus Marah-Marah Seleb TikTok di Swalayan Berujung Pelaporan

“Yang mana barang tersebut di temukan di ruangan istirahat rumah DN dan ditemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, yang kepemilikan barang tersebut diakui milik Pelapor,”jelasnya.

Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari YD mencakup 4,81 gram narkotika sabu, satu unit handphone beserta sim card, uang tunai sebesar Rp 370 ribu, dan beberapa barang lain.

Barang bukti yang diamankan dari DN meliputi satu butir narkotika jenis ekstasi, uang tunai sebesar Rp 2 juta, dan satu unit handphone beserta simcard.

Baca juga   Tak Ikut Patungan Beli Miras, Seorang Pria Dibunuh Temannya!
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top