Gencil News – Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu, menjelaskan kronologi kejadian tragis pembunuhan istri oleh suaminya.
Kejadian tersebut terjadi setelah istri mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan cerai.
Pada hari Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, saat tersangka masih berada di rumahnya di Jalan Raya Sedau, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, ia menerima pesan WhatsApp dari istri melalui handphone anaknya.
“Tersangka mendapat Whatsapp dari Korban (istri) menggunakan handhphone anak tersangka, A yang isinya meminta Tersangka untuk tanda tangan SURAT CERAI,” ucapnya saat ditemui wartawan di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Jum’at 15 September 2023.
Tersangka menolak permintaan tersebut dan meminta agar KTP dan KK-nya dikembalikan. Sekitar 15-20 menit kemudian, saat tersangka sedang minum air putih di dapur rumah, istri datang bersama adik ipar tersangka dan anak mereka.
Setibanya di rumah, istri bersama adik ipar dan anak mereka langsung menuju dapur untuk menghadapi tersangka.
Melihat istri masuk ke dapur, tersangka menjadi emosi dan mengambil helm sepeda motor yang berada di atas meja dapur.
Tersangka memukulkan helm tersebut ke wajah istri sekali. Setelah itu, tersangka melihat sebuah pisau dapur yang tergeletak di dekat dinding dapur, lalu melepaskan helm yang dipegangnya sebelumnya dan mengambil pisau dapur tersebut.
Dalam posisi berhadapan dengan istrinya, tersangka meraih kerah baju istri dengan tangan kirinya dan menusukkan pisau tersebut sebanyak 4-5 kali ke perut istri.
Meskipun adik ipar mencoba untuk mencegah tersangka dengan memegang tangannya, upaya tersebut tidak berhasil.
Setelah menikam istri, tersangka mendorong adik iparnya agar melepaskan pegangan. Tersangka kemudian melepaskan pisau dan pergi dari rumah menggunakan sepeda motor menuju Kantor Polsek Singkawang Selatan untuk menyerahkan diri.
“Korban sempat dibawa kerumah sakit, namun sudah tidak bisa diselamatkan,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.