Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Singkawang Gerebek Lokasi perjudian di Kelurahan Sijangkung

×

Polres Singkawang Gerebek Lokasi perjudian di Kelurahan Sijangkung

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Infinix Note 12 dan uang tunai sebesar Rp 580.000.
Polres Singkawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian inisial CK alias A (38).

Gencil News – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menggerebek lokasi perjudian di Jalan Sagatani Saumbang, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Pada Sabtu, (30/3/2024).

Polres Singkawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian inisial CK alias A (38).

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Infinix Note 12 dan uang tunai sebesar Rp 580.000.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu menegaskan komitmen Polres Singkawang dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Singkawang.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Singkawang dalam memberantas penyakit masyarakat, dengan sinergi antara berbagai unit di kepolisian serta dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna. Polres Singkawang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan akuntabel.” pungkas Iptu Deddi Sitepu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta rupiah.