Kriminal

Pria Di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah Dan Diancam Dengan Sajam

Gencil News – Seorang pria berinisial RB (21) dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang anak laki-laki di bawah umur.

Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyag menyampaikan bahwa, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

“Orang tuanya yang tak terima dan langsung membuat pengaduan. Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Ade kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Baca juga   Dukun di Cirebon Cabuli Bayi 4 Bulan, Sakit Hati Cinta Ditolak Ibu Korban

Menurut Ade, hingga saat ini ada sebanyak dua orang anak di bawah umur yang membuat laporan sebagai korban. Namum polisi menduga jumlah korban lebih dari itu.

“Untuk korban masih kita dalami dengan memeriksa pelaku secara intensif,” ujar Ade.

Ade menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan modus iming-iming memberikan buah kepada korban.

Lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Saat di rumah, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban. Bahkan pelaku juga dilaporkan menganiaya korban sebelum dilecehkan.

Baca juga   Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

“Dari laporan, korban mendapat ancaman berupa kata-kata kasar dan menggunakan senjata tajam,” ungkap Ade.

Ia juga menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.

“Pelaku mengaku menyodomi anak-anak karena kerap menonton film dewasa,” ujar Ade.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top