Gencil News – Walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tidak ditahan oleh penyidik. Penyidik dalam hal ini adalah Pihak Kepolisian mengungkap alasan, Putri Candrawathi tidak ditahan.
“Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan dan yang ketiga masih memiliki balita,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang juga merupakan Ketua Timsus Polri, dalam konferensi pers usai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Walaupun tidak ditahan istri Ferdy Sambo itu wajib lapor, dua minggu sekali dan dicekal pergi ke luar negeri.
“Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor,” ujar Agung.
Dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.