Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Rela Jual Sabu Untuk Biaya Nikah Tapi Calon Istrinya Selingkuh

×

Rela Jual Sabu Untuk Biaya Nikah Tapi Calon Istrinya Selingkuh

Sebarkan artikel ini

Gencil News – Seorang pemuda berusia 36 tahun dari Dusun Setia Usaha, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, berinisial BI harus merelakan statusnya sebagai pengedar narkoba jenis sabu demi mendapatkan modal untuk menikah.

Namun, nasib apes dialaminya ketika tunangannya berselingkuh dengan pria yang tidak dikenal di sebuah kos di Jalan Parit Tengkorak, Kecamatan Sungai Raya.

Bahkan BI ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kubu setelah adanya laporan dari warga sekitar. Penangkapan BI sendiri dilakukan pada tanggal 16 September 2023 pukul 02.30 WIB di rumahnya.

Baca juga  Ibu Dihukum Seumur Hidup karena Meninggalkan Bayinya Selama 10 Hari

“Pemuda BI ditangkap pada saat berada dirumahnya Dusun Setia Usaha Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 02.30 WIB, ” ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya, Selasa 18 September 2023.

AKBP Arief Hidayat, menyatakan bahwa saat ditangkap, BI memiliki sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan di dalam kursi.

Selain itu, ada juga barang bukti pendukung seperti satu buah timbangan digital merk CHQ warna silver, satu buah pipet biru transparan, alat hisap (bong), satu unit handphone merk Realme warna abu-abu, dan beberapa plastik klip transparan kosong di dalam tas milik BI.

Baca juga  Wanita di Singkawang Minta Maaf Sebarkan Hoax Penculikan Anak di Facebook

Menurut pengakuan BI, ia membeli 2 gram sabu dengan harga Rp. 1 juta dari seorang pemuda bernama WO di kampung beting kecamatan pontianak timur, namun belum membayar uang tersebut.

Kemudian BI menjual 1 gram narkoba kepada pria bernama DI dengan harga Rp. 1 juta, dan uang tersebut ditransfer ke rekening BI.

Sisanya, BI menjual paket kecil dengan harga Rp. 100 ribu, namun ada beberapa pembeli yang tidak membayar.

“Saat ini pelaku BI bersama barang bukti sudah diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum, dan anggota lidik melakukan pengejaran terhadap DI dan WO,” kata AKBP Arief Hidayat.

Baca juga  Kedua Tersangka Kasus Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan Dipenjara.

BI mengakui bahwa tindakan menjual narkoba tersebut telah dilakukannya selama kurang lebih tiga tahun, karena ia butuh modal untuk menikah.

Saat ini, BI beserta barang bukti sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

AKBP Arief Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap DI dan WO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *