Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Sabu 1,42 Gram Diamankan, Pengedar di Sambas Ditangkap!

×

Sabu 1,42 Gram Diamankan, Pengedar di Sambas Ditangkap!

Sebarkan artikel ini

Gencil News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial “N J F” alias “N” (21 tahun) pada hari Sabtu (1/6/2024) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung yang beralamat di Dsn. Sukamantri Rt.013 Rw. 003 Ds. Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

Menurut Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Triatmojo penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa “N J F” sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sambas.

Baca juga  Reka Adegan Pembunuhan Di Pasar Flamboyan Pontianak

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polres Sambas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung,” jelas Kasat Res Narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi butiran kristal putih diduga sabu yang melekat di kotak handsanitizer berlapis lakban di lantai warung dekat “N J F”.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah kotak kacamata yang berisi korek api gas, pipet kaca, sendok pipet plastik, dan 1 unit handphone.

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Remaja 13 Tahun di Kubu Raya Digerebek dan Dicabuli 2 Pria

Polres Sambas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.