Gencil News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali berhasil mengamankan seorang tersangka penjual narkoba inisial GN di rumah kostnya di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada hari Selasa (21/02/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menuturkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di sebuah rumah kost.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka GN yang saat itu berada di kostnya.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dari tangan tersangka, 5 paket sabu lainnya, uang tunai Rp. 300.000, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit HP,” ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 Ayat 1 (satu) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegas AKP Asep Tabroni.