Kriminal

Satserse Polres Kubu Raya Tangkap Wanita Pengedar Sabu

×

Satserse Polres Kubu Raya Tangkap Wanita Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Satserse Polres Kubu Raya Tangkap Wanita Pengedar Sabu
Satserse Polres Kubu Raya Tangkap Wanita Pengedar Sabu

Gencil News – Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku yang beranama EA (39) Alias EKO ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.


Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya 11 paket klip plastik yang berisi sabu dengan berat bruto 7,71 gram.

”Barang buktinya berupa 8 paket klip plastik kecil dan 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, kemudian 3 buah gelas kecil yang bertuliskan 100,70, dan 50 beserta uang tunai sebesar Rp500 Ribu,” ujar Pandia 

Baca juga  Pelaku Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Ini Jadi Sorotan di Media Sosial

Pandia menambahkan, EA Alias EKO merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan target operasi dan saat ini EA Alias EKO sudah dijadikan tersangka dalam Kasus ini.

“Diamankannya pelaku EA Alias EKO, bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang wanita yang menjual narkoba jenis sabu di wilayah Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap,” jelas Pandia.

”Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Sabtu (24/6/23) pukul 01.30 Wib, Tim mengamankan EA Alias EKO beserta barang bukti pada saat akan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya,” jelas Pandia

Baca juga  Mengaku Sebagai Relawan Ambulance Cabuli Bocah Di Lanteng Agung

”Tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RT di daerah Pontianak Timur. Saat ini kami masih melakukan pengebangan kasus tersebut,” tuturnya

” Alibi Tersangka, mau menjual sabu demi membantu kehidupan kedua orang tuanya,” paparnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk segera memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika terdapat tempat maupun orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan pihak kepolisian akan menjamin kerahasiaan.

Baca juga  Tersangka Pencurian Barang di Pelabuhan Tanjung Batu Pemangkat Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *