Gencil.News – Seorang WNA asal Tiongkok terjaring operasi yang dilakukan Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang dan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra menyampaikan, WNA tersebut merupakan satu dari empat orang yang ditangkap di Kecamatan Kendawangan beberapa waktu lalu, lantaran yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
“Sementara tiga orang lainya diserahkan kembali kepada pihak penjaminnya,” ucap Catur, Kamis (3/8/2023).
WNA tersebut menunjukkan surat izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya.
Catur menjelaskan, hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap empat orang WNA yang terjaring operasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim (Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
”Dari hasil pendalaman yang telah kami lakukan satu orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya sehingga kami deportasi, untuk tiga orang WNA lainnya mereka bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya sehingga kami akan kembalikan mereka kepada pihak perusahaan,” papar Catur.
Catur menjelaskan, penindakan keimigrasian ini dilakukan bukan hanya dimaksudkan sebagai upaya penegakkan hukum, namun juga sebagai sarana edukasi untuk memberikan pengetahuan terkait aturan-aturan keimigrasian.
”Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara persuasif memberikan edukasi kepada orang asing untuk menggunakan izin tinggal sesuai aturan,” jelasnya