Gencil News – Ada sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal yang terjual di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan total kerugian negara Rp 1,7 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBc) Kalbar, Imik Eko Putro mengatakan penemuan rokok ilegal meningkat dari tahun sebelumnya.
“1,8 juta batang rokok ilegal milik para pelaku ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp1,7 miliar,” ujar Imik di Pontianak, Minggu.
Tahun 2022 lalu pihaknya menemukan 1,6 juta batang rokok ilegal, sedangkan tahun ini hingga bulan Juli pihaknya menemukan 1,8 juta batang rokok Ilegal.
Dikatakan Imik, diamankannya 1,8 juta batang rokok Ilegal ini, tentunya tak terlepas sinergi dan kolaborasi yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait. “Selain itu kita juga di-back up bagian pengawasan oleh kantor pusat,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, rokok ilegal semakin marak ditemukan di Kalimantan Barat. Hal ini disebabkan oleh minat konsumen yang tinggi terhadap produk tersebut, sehingga daerah ini menjadi pasar bagi para pelaku rokok ilegal.
“Tidak hanya terjadi di Kalbar, tetapi daerah Sulawesi juga menjadi target pasar,” katanya.
Imik menyatakan bahwa rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan konsumennya. Rokok tersebut tidak menjamin kualitasnya dan dapat berpotensi berbahaya karena tidak melalui pengujian yang tepat.
“Perbedaan kualitas antara rokok ilegal dan legal sangat jelas,” kata Imik.
Untuk itu dirinya mengajak semua pihak, termasuk masyarakat Kalimantan Barat, untuk memberikan informasi kepada pihaknya jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal atau adanya tempat penyimpanan atau gudang rokok ilegal tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.