Gencil News – Shane Lukas (19) akhirnya divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (07/09/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara,” lanjutnya.
Shane Lukas dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane ikut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal yang memberatkan Shane ialah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Sedangkan, hal meringankan ialah melerai meski terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.
Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
“Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” terang jaksa.
“Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutup jaksa.