Gencil News – Mario Dandy dan Shane Lukas akan menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) hari ini. Turut hadir Ayah David, Jonathan Latumahina di persidangan.
Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Jonathan mengenakan kaus hitam. Jonathan datang ditemani oleh sang pengacara, Mellisa Anggraeni.
Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy. Jonathan juga meminta supaya ada hukuman tambahan jika Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.
“Divonis maksimal sesuai tuntutan. Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, itu sebenarnya kita mau kawal saja,” kata Jonathan.
Mario Dandy sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/08/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” tambahnya.
Mario Dandy dijatuhi jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa memvonis Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp 120 miliar bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas dan AG (15). Jika tak membayar, akan dijatuhkan restitusi diganti 7 tahun penjara. Sedangkan, Shane dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa..