Gencil News – Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin digelar kembali hari ini, Selasa (05/09/2023) setelah sebelumnya sidang pembacaan tuntutan sempat ditunda.
Mengacu pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, sidang tuntutan Wowon cs dijadwalkan digelar di ruang sidang SARI II, Selasa (05/09/2023) pukul 10.00 WIB.
Diketahui pembacaan tuntutan sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (29/08/2023). Tetapi, sidang ditunda lantaran tuntutan jaksa belum siap untuk dibacakan.
Pengacara Wowon, Sugijati, menyebutkan dalam persidangan kliennya sudmengakui perbuatannya. Sugijati juga berharap Wowon cs dapat diberikan tuntutan terbaik.
“Dari pertama sudah tau keterangan saksi, terdakwa sudah ngaku semuanya, di tuntutannya kita belum tau, harapan kami yang terbaik untuk terdakwa,” terang Sugujati, dikutip dari Detikcom, Selasa (05/09/2023).
Diberitakan sebelumnya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah adalah istri dan juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak dari Ai Maimunah.