Kriminal

Tak Ingin Cerai, Suami di Singkawang Tusuk Perut Istri Hingga Tewas

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Gunung Besi Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Dok. humas polri

Gencil News – Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menewaskan korban yang merupakan istri pelaku sendiri.

Pelaku berinisial BSK (28), seorang anggota TNI, tega membunuh istrinya berinisial NSN (25) karena korban meminta cerai.

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Gunung Besi Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.

Saat itu tersangka mendapat Whatsapp dari Korban ( Istri tersangka ) yang menggunakan handhphone anak tersangka yang isinya meminta Tersangka untuk tanda tangan Surat Cerai.

Baca juga   Level Akhir Permainan Games Brain Out!

Setelah Tersangka mendapat pesan melalui Whatsapp tersebut, tersangka menyampaikan jangan minta cerai, Kemudian meminta KTP dan KK tersangka agar dikembalikan.

“Kemudian berselang sekira 15-20 Menit tiba- tiba Korban (Istri Tersangka) bersama adik iparnya dan anak tersangka datang kerumah Tersangka, Saat itu Tersangka sedang minum air putih di dapur rumahnya. Sesaat tiba dirumah Korban (Istri tersangka) bersama adik ipar tersangka dan anak tersangka langsung menuju ke bagian dapur rumah untuk menghampiri Tersangka, ketika Tersangka melihat korban yang merupakan Istrinya tersebut, Tersangka langsung emosi dan mengambil 1 buah helm sepeda motor yang berada diatas meja dapur, kemudian memukulkannya kearah muka Korban sebanyak 1 (satu) kali,” terangnya.

Baca juga   Pria di Singkawang Bunuh Pacar Lantaran Cemburu

Setelah itu pelaku melihat pisau dapur dilantai dekat dinding dapur, kemudian tersangka melepaskan 1 buah helm yang sebelumnya tersangka pegang dan mengambil pisau dapur tersebut.

“Setelah pisau dapur Tersangka pegang dengan menggunakan tangan kanan tersangka, kemudian dalam posisi berhadapan dengan Korban (Istri tersangka) , selanjutnya tangan kiri tersangka meraih kerah baju istrinya dan pisau yang tersangka pegang tersebut langsung tersangka tusukkan sebanyak 4-5 kali kearah bagian perut Korban (istri tersangka),” jelas Sihar.

Baca juga   3 Macam Hati Manusia, Perhatikan Posisi Hatimu

Adik ipar tersangka sempat melerai dan mencegah tersangka menusukkan pisau, namun tidak berhasil.

“Selanjutnya tersangka melepaskan pisau, Kemudian tersangka langsung pergi keluar dari rumah dengan menggunakan Sepeda Motornya menuju Kantor Polsek Singkawang Selatan untuk menyerahkan diri,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

To Top