Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) berinisial BVA resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terlibat dalam insiden adu mulut dan fisik dengan pengasuhnya. Gubernur Akpol, Irjen Krisno Siregar, mengonfirmasi bahwa BVA telah dipulangkan usai menjalani sidang dewan akademik.
“Sudah dilakukan sidang dewan akademik, dan taruna tersebut sudah dipulangkan,” ujar Krisno
Sidang Dewan Akademik Akpol dan Keputusan PTDH
Sidang dewan akademik adalah proses internal di lingkungan Akpol untuk menentukan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh taruna. Berdasarkan hasil sidang, BVA dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin, sehingga dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH adalah sanksi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi ini biasanya dijatuhkan kepada anggota Polri, termasuk taruna, yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana.
Apa Itu PTDH di Lingkungan Akpol?
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan hukuman yang diberikan kepada taruna yang melakukan pelanggaran berat. Ini adalah bentuk teguran keras untuk memastikan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian tetap terjaga. Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menegaskan pentingnya penerapan sanksi ini dalam menjaga nama baik institusi.
“Taruna Akpol yang melakukan pelanggaran ya memang layak dipecat, dan tak diberi tempat di kepolisian,” tegas Bambang.
Kronologi Adu Fisik dan Pelanggaran Taruna BVA
Insiden yang melibatkan BVA terjadi ketika taruna tersebut ingin berobat, namun melanggar batas waktu jam malam. Tidak hanya itu, BVA juga kedapatan membawa laptop, yang sebenarnya dilarang di lingkungan Akpol. Saat perwira pengasuh berusaha menahan laptop tersebut, BVA melawan dengan cara mendorong hingga pengasuh terjatuh.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, memperlihatkan bagaimana BVA berusaha merebut laptopnya dari pengasuh. Aksi ini baru berakhir setelah dilerai oleh perwira lain.
Dampak Bagi Karir BVA
BVA kini resmi dikeluarkan dari Akademi Kepolisian dan tidak dapat melanjutkan karirnya di dunia kepolisian. Menurut Bambang, keputusan ini akan mempengaruhi masa depan BVA yang kini sulit untuk bergabung kembali dalam institusi kedinasan lainnya, baik Polri, TNI, maupun instansi sipil.
“Ya pasti lah (sulit). Wong sudah dipecat. Ya dia melakukan kesalahan harusnya sudah paham resikonya,” jelas Bambang.