Gencil News – Hendra Andi Wiratama (30) Terbakar api cemburu usai mengetahui sang istri masih berkomunikasi dengan sang mantan pacar, Hamidi Muhammad Rizqi (22). Hendra Memancing Hamidi menggunakan Hp milik istrinya, dengan mengajak Hamidi bertemu di teras minimarket sekitar Alun-alun Kota Mojokerto, kelak korban di hajar habis-habisan menggunakan kayu balok.
Tidak memakan waktu lama, penganiayaan Hendra kepada Hamidi pada selasa, 20/9/22. sore itu Hendra langsung dibekukan polisi Setelah sempat melarikan diri, dia dibekuk tim buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Warga Desa Kebon agung, Kecamatan Puri itu diamankan di tempat pelariannya di Kecamatan Mojoanyar, Rabu (21/9) sekitar pukul 22.00.
’’Pelaku penganiayaan berat di minimarket alun-alun kami amankan dan langsung dilakukan pemeriksaan,’’ ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, kemarin (22/9).
Rizki menjelaskan, pelaku nekat menganiaya Hamidi atas dorongan dendam pribadi. Hendra merasakan perubahan sikap dari istrinya yang baru dinikahi tiga bulan lalu dan kini sedang hamil dua bulan tersebut. Dia menduga istrinya masih menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Hamidi.
’’Pelaku menduga istrinya selingkuh dengan korban,’’ katanya.
Puncaknya, pada Senin (20/1) malam atau sehari sebelum penganiayaan. Pelaku merampas HP milik istrinya. Dia kalap setelah memergoki jejak komunikasi antar keduanya di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Dorongan perasaan marah itu membuat pelaku merancang pertemuan dengan korban untuk melancarkan aksinya.
Selasa (21/9), pria penggemar motor vespa itu memancing korban supaya datang ke minimarket di Jalan Ahmad Yani dekat Alun-alun Kota Mojokerto. Dia menghubungi korban menggunakan HP istri sehingga seolah-olah istrinya yang mengajak bertemu.
’’Keesokan harinya setelah mengantarkan istrinya kerja, pelaku mengajak janjian korban dengan cara menghubungi melalui HP istrinya,’’ imbuh Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Samsul Arifin.
Dan, saat pertemuan itulah, pelaku menghampiri korban yang sedang ngopi di teras minimarket. Dia langsung menghajar Hamidi tersebut menggunakan balok kayu berkali-kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Sementara itu pelaku langsung melarikan diri. Hendra telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di rutan mapolresta. Dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, hingga kini, Hamidi masih dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai koperasi itu harus menjalani operasi dan kondisinya tidak sadar diri.