Gencil News – Wanita yang menerobos Istana Negara dan menodongkan pistol ke anggota Paspampres yang berjaga kini ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan bernama Siti Elina (24) itu dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Elina mencoba menerobos Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB. Elina awalnya berjalan kaki dari Harmoni ke arah Medan Merdeka Utara.
Saat tiba di pintu masuk Istana, Elina menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.
Direktur Krimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa pistol yang dibawa Elina ternyata milik pamannya.
Hengki menjelaskan bahwa sebelum berangkat menuju Istana Negara, Elina mengambil pistol itu secara diam-diam sehari sebelum berangkat.
“Senjata ini baru sehari sebelumnya diambil yang bersangkutan secara diam-diam yang ternyata milik pamannya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).
“Kemudian (senjata tersebut) dibawa saat akan menerobos Istana, dari sini kita sita,” tambahnya.
Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan bahwa paman Elina merupakan pensiunan anggota ABRI atau TNI.
“Pamannya iya (mantan ABRI),” kata Kombes Aswin Siregar di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10).
“Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis,” kata Hengki.
Hengki menambahkan Siti Elina mengarah pada kelompok radikalisme.
“Setelah kami lakukan riksa (pemeriksaan) ternyata benar tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror,” pungkasnya.