Gencil news – ID (41) telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri di rumah mereka di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung pada Kamis (6/7/2023).
Kejadian ini terjadi bermula sang istri memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada “bank emok” dan rentenir.
Korban, RN (51), ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kasur dalam kamar oleh tetangganya. Mulut korban terluka sebagai akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.
Setelah menganiaya sang istri hingga meninggal, ID memilih untuk tidak memberitahu orang lain. Ia meninggalkan rumah dan mengunci pintu seolah-olah tidak ada di tempat saat sang istri tewas.
ID yang bekerja sebagai buruh harian lepas, harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Dia digiring dengan tangannya diborgol menuju Mapolresta Bandung pada Jumat (7/7/2023).
Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan bahwa motif di balik kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah masalah ekonomi.
“Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas,” ujar Imron di Mapolresta Bandung.
Imron menjelaskan bahwa utang sang istri tidak dapat dibayarkan, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
“Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia. Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini,” kata Imron.
ID mengakui bahwa sang istri memiliki utang kepada beberapa rentenir dan “bank emok”.
“Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir,” kata ID.
Imron mengungkapkan bahwa akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan tiga pasal hukum. Pertama, menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun,” ucapnya.