Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Waria di Sambas Ditangkap Polisi, Kedapatan Edarkan Sabu

×

Waria di Sambas Ditangkap Polisi, Kedapatan Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan EN berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pesta ulang tahunnya yang ke-23 di sebuah kafe.
EN tak berkutik saat tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ia diamankan di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, sekitar pukul 03.00 WIB.

Gencil News – Seorang waria berinisial EN alias EA (23) di Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas pada Kamis (8/2) dini hari.

EN tak berkutik saat tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ia diamankan di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan EN berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pesta ulang tahunnya yang ke-23 di sebuah kafe.

“EN sudah menjadi target operasi karena dia ini selain pemakai juga mengedarkan narkoba di sekitar Pemangkat,” ujar Iptu Agus.

Saat digrebek dan digeledah di hadapan warga setempat, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi siap edar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 24 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 14,95 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 56 butir pil ekstasi, 1 kotak hitam merk “OLEV” berisi 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor matic merk Honda PCX hitam, dan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.

“Pelaku mengaku sudah sekitar 5-6 bulan mengedarkan dua jenis narkoba di Pemangkat, yang dikirim dari Kota Pontianak. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Iptu Agus.

Penangkapan EN merupakan bukti komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.