Scroll untuk baca artikel
Kubu Raya

Seorang Ayah Di Kubu Raya Yang Cabuli Anaknya Mengaku Khilaf

×

Seorang Ayah Di Kubu Raya Yang Cabuli Anaknya Mengaku Khilaf

Sebarkan artikel ini

Gencil News – Seorang ayah di Kubu Raya yang berinisial HR (36) Tega Mencabuli Seorang anak gadisnya FN (12).

Perbuatan Yang sangat bejat tersebut terjadi di rumah mereka di Jalan Raya Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kejadian tersebut terjadi sebanyak dua kali, dan terbongkar ketika sang anak menceritakan perbuatan HR kepada sang Ibu Kandung MA (36)

Merasa tidak terima dengan perbuatan HR kepada Putrinya, MA langsung melaporkan suanmunya ke Polres Kubu Raya pada Rabu 20 September 2023.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menyampaikan bahwa, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

” Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat 29 September 2023.

Kejadian itu berlangsung ketika ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN.

Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

“HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf,” ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *