Cara Daftar Seleksi PPPK Kemenag 2024 bisa anda ketahui melalui artikel berikut ini. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Dalam seleksi tahap pertama ini, sebanyak 89.781 formasi tersedia, khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa seleksi ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.
“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hingga 4 November 2024. Ada ribuan formasi yang dibuka untuk eks THK-II dan tenaga Non ASN yang terdaftar dalam database BKN,” jelas Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Kategori Pelamar yang Berhak Mendaftar
Seleksi PPPK 2024 Kemenag diperuntukkan bagi dua kategori pelamar, yaitu:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Mereka yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar.
- Tenaga Non ASN: Mereka yang tercatat dalam database Tenaga Non ASN di BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Cara Daftar Seleksi PPPK Kemenag 2024
Bagi para pelamar yang memenuhi syarat, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar seleksi PPPK Kemenag 2024:
- Membuat Akun Pendaftaran: Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id dan isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan data yang tercantum di KTP dan KK.
- Mengisi Data Identitas: Isi data identitas sesuai KTP dan ijazah, lalu lengkapi kolom lainnya sesuai ketentuan.
- Unggah Dokumen: Unggah scan KTP, surat keterangan kependudukan, serta swafoto dengan jelas dan sesuai ketentuan.
- Periksa Data: Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap. Kesalahan dalam pengisian data tidak bisa diperbaiki setelah pendaftaran.
- Cetak Kartu Informasi Akun: Setelah semua langkah selesai, cetak kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.
Proses pemilihan formasi dapat dilakukan mulai 25 Oktober 2024. Sebelum itu, pelamar diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain KTP, pasfoto terbaru, ijazah asli, dan transkrip nilai.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran
Para pelamar diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting dalam proses pendaftaran, antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah.
- KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan dari Dinas Dukcapil yang masih berlaku.
- Surat lamaran yang ditulis tangan atau diketik dengan komputer dan ditujukan kepada Menteri Agama.
- Ijazah asli dan transkrip nilai asli sesuai persyaratan.
- Bukti akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, diwajibkan mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan.
Jadwal Seleksi Administrasi dan Kompetensi
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa proses seleksi terdiri dari dua tahap: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tahap seleksi administrasi akan dilakukan pada 21 Oktober hingga 9 November 2024. “Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 hingga 11 November 2024, dan masa sanggah dibuka pada 12 hingga 14 November 2024,” ujar Wawan.
Seleksi kompetensi akan berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024, dan hasil kelulusan akan diumumkan pada 24 hingga 31 Desember 2024.
Kelulusan Berdasarkan Prestasi
Wawan Djunaedi menegaskan bahwa proses seleksi PPPK Kemenag dilakukan secara transparan dan tanpa biaya. “Kelulusan pelamar sepenuhnya berdasarkan prestasi dan hasil kerja masing-masing. Jika ada yang menawarkan kelulusan dengan imbalan, itu adalah penipuan,” tegasnya.
Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Para pelamar diingatkan untuk memastikan dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas karena kesalahan dalam pengunggahan bisa mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.