Scroll untuk baca artikel
Lowongan Kerja

Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi Jabatan CPPPK 2023

×

Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi Jabatan CPPPK 2023

Sebarkan artikel ini
Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi Jabatan CPPPK 2023
Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi Jabatan CPPPK 2023

Gencil News – Kementerian Agama baru-baru ini mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi, yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenag, Nizar Ali. Menurutnya, dari total 78.170 peserta yang mendaftar, hanya 3.620 yang berhasil lolos seleksi.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!” ungkap Nizar di Jakarta pada Jumat (29/12/2023).

Nizar menegaskan bahwa proses seleksi ini telah berlangsung transparan dan adil. Meskipun terdapat 78.170 peserta yang mendaftar untuk memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia, hanya 3.620 yang berhasil melalui proses seleksi tersebut.

“Masih ada 213 formasi yang tidak terisi,” tambah Nizar.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, Nizar menginstruksikan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Proses pengisian dokumen dapat dilakukan mulai dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta meliputi pasfoto terbaru, asli ijazah atau surat keputusan penyetaraan ijazah untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, transkrip nilai, hasil cetak DRH, surat pernyataan, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika.

Nizar memberikan penekanan bahwa peserta yang dinyatakan lulus namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi dokumen dengan baik hingga batas waktu yang ditentukan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Nizar juga menjelaskan mengenai kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Teknis, memberikan informasi terkait status peserta, apakah lulus atau tidak, serta keterangan lainnya.

Informasi lengkap mengenai hasil seleksi ini juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Dengan demikian, para peserta yang telah dinyatakan lulus dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait langkah-langkah selanjutnya dalam proses administratif.