Scroll untuk baca artikel
Mempawah

Polres Mempawah Siapkan Personel Operasi Keselamatan Kapuas

×

Polres Mempawah Siapkan Personel Operasi Keselamatan Kapuas

Sebarkan artikel ini

Gencil News – Polres Mempawah siapkan personel Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2023. Dalam rangka meningkatkan ketertiban berlalu lintas jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Oleh karenanya Polres Mempawah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2023 di Mapolres Mempawah, Selasa (07/02/2023).

Dalam apel tersebut hadir Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi. Ia mengapresiasi dan menyambut baik Operasi Keselamatan Kapuas yang akan dilaksanakan.

Wabup mempawah tersebut juga berharap melalui operasi ini, angka laka lantas di tahun 2023 dapat menurun sehingga memberikan rasa aman kepada para pengendara.

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah dalam sambutannya mengatakan tujuan operasi adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dengan harapan dapat menurunkan angka fatalitas korban laka dan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, perbandingan operasi keselamatan tahun 2021 terjadi laka lantas sebanyak 945 Kasus sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 1.168 kasus, sehingga terdapat kenaikan 23 %.

Fauzan menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Tahun 2023 akan telaksana selama 14 hari mulai dari tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023.

Operasi kali ini mengendepankan kegiatan preventif secara humanis, serta penindakan pelanggaran lantas baik nyata maupun kasat mata menggunakan ETLE status dan mobile dengan menggunakan blanko teguran.

“Kita lebih meningkatkan kegiatan – kegiatan deteksi dini, lidik, pengamatan serta pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan,” ujarnya.

Target Operasi Keselamatan Tahun 2023 yaitu pengemudi kendaraan yang melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan HP saat berkendara.

Termasuk juga sebagai pelanggaran yaitu berboncengan lebih dari dua, serta ranmor (kendaraan bermotor) yang tidak sesuai dengan undang – undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *