Gencil News – HSD, Guru Bimbingan Konseling (BK) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ini meski meringkuk di sel penjara. Hal ini gegara tega merudapaksa satu siswinya sebut saja Bunga(16).
Perbuatan Guru BK yang Rudal paksa sang siswi, ini tak hanya sekali namun berulang kali. Tak terima, orang tua korban melaporkan Guru BK tersebut ke Polres Mempawah.
Petugas dengan cepat bertindak dan mengamankannya.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, membenarkan bahwa saat ini pihaknya ada menangani kasus pelecehan siswi oleh oknum seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas yang ada di Sungai Pinyuh.
“Benar, saat ini kita dari Sat Reskrim Polres Mempawah ada mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru kepada siswinya di Sungai Pinyuh, dan saat ini pelaku sudah kita tahan,” tegas Iptu Wendi kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat 9 September 2022 pagi.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan HSD kepada siswinya sudah dilancarkan sebanyak enam kali.
“Pelaku melakukan pelecehan kepada korban sudah sebanyak enam kali, dan terakhir pada bulan April 2022 di Lab Fisika Sekolah,” ungkapnya.
Iptu Wendi menjelaskan, awal mula aksi bejat yang dilancarkan HSD pada bulan Februari 2022 dengan mengajak korban untuk datang ke ruang BK.
Di ruang BK tersebutlah HSD berusaha melancarkan aksi bejatnya, namun sempat ditolak oleh korban.
“Awal mula korban di hubungi melalui pesan WhatsApp oleh HSD untuk datang ke sekolah. Kemudian pelaku mengajak korban ke ruang BK. Sesampainya di ruang BK pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya dan sempat ditolak oleh korban dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku tetap memaksa,” terang Iptu Wendi.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut lanjut Iptu Wendi, pelaku menyodorkan uang Rp 500 ribu kepada korban agar si korban tutup mulut.
“Namun saat diberi uang korban menolak, akan tetapi pelaku langsung memasukkan uang tersebut ke saku korban,” tegasnya.
“Setelah aksi pertama berhasil rupanya pelaku terus-terusan berusaha melancarkan aksi bejatnya, dan tercatat ada empat kali melakukan pelecehan kepada korban di ruang BK tersebut,” tambahnya lagi.
Setelah empat kali melakukan aksi bejat, rupanya HSD terus keseringan ingin melakukan hubungan terlarang dengan si korban.
Bahkan pada bulan Maret 2022 pelaku HSD mengajak dan melakukan aksi bejatnya di salah satu penginapan yang ada di Sungai Pinyuh.
“Jadi aksi bejat kelima kalinya dilakukan HSD pada bulan Maret 2022 di salah satu penginapan di Sungai Pinyuh. Kemudian untuk aksi terakhir yakni yang keenam kali dilakukan HSD pada bulan April di Lab Fisika Sekolah,” terangnya.
Iptu Wendi menuturkan, aksi bejat pelaku terungkap ketika orang tua korban melihat pesan melalui WhatsApp yang dikirim pelaku kepada korban.
“Jadi, aksi bejat pelaku terungkap ketika ada pesan chat dari pelaku kepada korban dan chat tersebut dilihat oleh orangtua korban. Kemudian orangtua korban bertanya kepada si korban dan korban menceritakan semuanya. Tidak terima anaknya diperlukan dan dilecehkan, orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” terangnya.
“Laporan dibuat pada bulan April 2022, dan kita lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Pada Agustus 2022 pelaku HSD kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya lagi.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari masa hukuman,” tegasnya