Gencil News – Bolehkah Para Pekerja Kasar & Berat untuk Tidak Berpuasa pada Bulan Ramadhan? Masalah seperti ini, banyak ditanyakan oleh saudara-saudara kita, terutama para pekerja berat.
Lalu bagaimana jawabannya?
Untuk mengetahui jawabannya, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rohimahulloh, sebagai berikut:
الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم
“Hukum asalnya adalah wajib berpuasa ramadhan, dan berniat untuk puasa sebelum Shubuh bagi seluruh kaum muslimin.
Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi hari, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti: orang yang sakit, musafir, dan yang semakna dengan mereka (yakni yang hukumnya disamakan dengan mereka).”
وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب
“Sedangkan para pekerja keras, termasuk muslim mukallaf (yang terbebani syari’at), dan mereka tidak bisa dimasukkan ke dalam golongan orang yang sakit atau musafir. Sehingga (tetap) wajib bagi mereka untuk berniat (menetapkan niat untuk) berpuasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi.
Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari (karena beratnya pekerjaan yang dialaminya), itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti di-qadha’ di lain hari.”
ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب .
“Sedangkan mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya.
Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab…………”
(Sumber : Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 14/245).
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rohimahulloh juga pernah ditanya:
“Aku berpuasa ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain (selain puasa ramadhan tersebut), ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa?”
Syaikh Ibnu Baaz rohimahulloh menjawab:
“Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Alloh, dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu.
Kerja sajalah semampumu, dan tetap sempurnakanlah puasamu.
Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam, sehingga engkau (tetap) mampu berpuasa.
Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas.
Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa, dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir.
Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih untuk meminimalkan (menyedikitkan) pekerjaanmu, (agar kamu tetap bisa menunaikan kewajiban berpuasa).”
Sumber fatwa : http://binbaz.org.sa/mat/13354
Demikianlah, semoga nasehat ini bermanfaat untuk kita semuanya.
Allohu yubaarik fiikum. (Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby)