Scroll untuk baca artikel
Mimbar Islam

Hukum Istri Menggugat Suami yang Selingkuh Dalam Islam

×

Hukum Istri Menggugat Suami yang Selingkuh Dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Berikut adalah panduan umum mengenai hukum istri menggugat suami yang selingkuh dalam Islam:
Ilustrasi Istri Gugat Cerai di Pengadilan (Dok. Freepick)

Gencil News – Dalam Islam, perselingkuhan dianggap sebagai dosa besar yang melanggar prinsip kesetiaan dalam pernikahan.

Berikut adalah panduan umum mengenai hukum istri menggugat suami yang selingkuh dalam Islam:

Hukum Perselingkuhan dalam Islam

  1. Zina: Perselingkuhan yang melibatkan hubungan seksual disebut zina. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, zina dianggap sebagai dosa besar. Hukuman untuk zina bervariasi, tergantung pada konteks dan penerapan hukum syariah di negara atau komunitas tertentu.
  2. Larangan Mendekati Zina: Al-Qur’an secara jelas melarang umat Muslim untuk mendekati zina. Surah Al-Isra’ ayat 32 menyebutkan, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Hak Istri dalam Islam

  1. Hak untuk Menuntut Cerai: Jika suami terbukti berselingkuh, istri memiliki hak untuk menuntut cerai. Ini dikenal sebagai “khulu’,” yaitu ketika istri meminta cerai dari suami dengan memberikan kompensasi tertentu, biasanya mahar yang diberikan saat pernikahan.
  2. Pembuktian Perselingkuhan: Dalam hukum Islam, pembuktian perselingkuhan memerlukan kesaksian yang kuat. Empat saksi yang adil dan melihat langsung perbuatan tersebut diperlukan untuk membuktikan zina dalam pengadilan syariah.
  3. Kompensasi dan Nafkah: Jika perceraian terjadi karena perselingkuhan, istri mungkin berhak atas kompensasi dan nafkah selama masa iddah (masa tunggu setelah perceraian). Suami juga mungkin diwajibkan untuk memberikan tunjangan bagi anak-anak dari pernikahan tersebut.

Langkah-langkah yang Dapat Dilakukan Istri

  1. Konsultasi dengan Ulama: Istri dapat berkonsultasi dengan ulama atau penasihat agama untuk mendapatkan nasihat dan panduan sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Mediasi dan Konseling: Sebelum menuntut cerai, istri dapat mencari mediasi dan konseling untuk mencoba memperbaiki hubungan pernikahan.
  3. Proses Hukum Syariah: Jika mediasi tidak berhasil, istri dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan cerai di pengadilan syariah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di negara atau komunitasnya.
  4. Dokumentasi dan Bukti: Mengumpulkan bukti dan dokumentasi yang mendukung klaim perselingkuhan dapat membantu dalam proses hukum.

Dalam Islam, istri memiliki hak untuk menggugat suami yang berselingkuh, terutama jika perselingkuhan tersebut melibatkan zina.

Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi konsultasi dengan ulama, mediasi, dan jika diperlukan, mengajukan gugatan cerai di pengadilan syariah dengan bukti yang kuat.

Hukum dan prosedur dapat bervariasi tergantung pada negara atau komunitas tempat tinggal.