Scroll untuk baca artikel
Mimbar Islam

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

×

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sebarkan artikel ini
Khutbah Jumat Bulan Maulid: Nabi Muhammad Perintahkan untuk Optimis
Khutbah Jumat Bulan Maulid: Nabi Muhammad Perintahkan untuk Optimis

Gencil News – Mulid Nabi Muhammad SAW adalah bulan kelahiran nabi terakhir yakni bulan Rabiul Awal tepatnya di tahun gajah.

Akan tetapi, bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW? Sebab momen tersebut diperingati setiap tahun oleh umat Islam. Berikut penjelasannya.

Rabiul Awal merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW yang penuh berkah, dan sesuai perintah Allah SWT yang telah mengutusnya sebagai rahmat bagi alam semesta.

Baca juga  Contoh Ceramah Maulid Nabi Beserta Dalilnya

Rahmat berarti karunia dari Allah SWT kepada seluruh makhluk di alam semesta. Hal ini tertulis dalam surat Al-Anbiya ayat 107.

“Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Melansir dari laman NU, dalam kitab Al-Hawi lil Fatawa, Syekh Jalaluddin al-Suyuthi pernah ditanya terkait hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab tersebut Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan secara rinci hukumnya seperti di bawah ini:

مولده من الآيات، ثم يمد لهم سماط يأكلونه وينصرفون من غير زيادة على ذلك هو من البدع الحسنة التي يثاب عليها صاحبها لما فيه من تعظيم قدر النبي صلى الله عليه وسلم وإظهار الفرح والاستبشار بمولده الشريف

Baca juga  Doa Menghentikan Hujan Lebat Anjuran Rasulullah SAW

Artinya: “Menurut saya, hukum pelaksanaan maulid Nabi yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul membaca Alquran, dan membaca kisah Nabi Muhammad SAW, pada permulaan perintah Nabi serta peristiwa yang terjadi saat beliau dilahirkan.”

“Kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya adalah bid’ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya karena bertujuan untuk mengagungkan Nabi Muhammad SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran beliau.”

Maksud bid’ah hasanah (sesuatu yang baik) dalam kitab tersebut adalah bid’ah yang tidak bertentangan, dan sejalan dengan Alquran serta hadis sehingga sah saja apabila dilakukan.

Baca juga  Doa Agar Mudah Mengerjakan Soal Ujian Sekolah

Senada, laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuliskan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah.

Bid’ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah maupun para sahabat, tetapi perbuatan tersebut bernilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan hadis.

Selain itu, dalam pelaksanaan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak mengandung unsur maksiat atau kemungkaran.

Dengan begitu, Syekh Jalaluddin al-Suyuthi berpendapat bahwa orang yang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW akan diberi pahala oleh Allah SWT.

Wallahu a’lam bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *