Scroll untuk baca artikel
Mimbar Islam

Hukum Perjodohan dalam Islam: Panduan Lengkap Menurut Syariat

×

Hukum Perjodohan dalam Islam: Panduan Lengkap Menurut Syariat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perjodohan (Dok. Pixabay)

Gencil News – Dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia, perjodohan masih menjadi salah satu tradisi yang dipraktikkan oleh beberapa keluarga.

Dalam Islam, perjodohan tidaklah dilarang, namun terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prinsip syariah.

Perjodohan dalam Islam dikenal dengan istilah “ta’aruf”, yaitu proses pengenalan antara calon pasangan yang dilakukan secara islami dan melibatkan keluarga.

Menurut ajaran Islam, perjodohan harus dilakukan dengan niat yang tulus untuk menikah dan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Hukum Perjodohan dalam Islam

  1. Kesesuaian dengan Syariat: Perjodohan harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Ini berarti bahwa kedua belah pihak harus diberikan kebebasan untuk menerima atau menolak calon pasangan yang dijodohkan. Pemaksaan dalam perjodohan dilarang dalam Islam.
  2. Persetujuan dari Kedua Belah Pihak: Kedua calon mempelai harus memberikan persetujuan mereka tanpa ada paksaan. Islam menekankan pentingnya kerelaan dan kesediaan kedua belah pihak dalam perjodohan.
  3. Keterlibatan Keluarga: Keluarga berperan penting dalam proses ta’aruf. Mereka bertindak sebagai fasilitator yang membantu calon pasangan untuk saling mengenal dalam batasan-batasan yang diperbolehkan oleh agama.
  4. Tujuan yang Mulia: Perjodohan harus dilandasi oleh niat yang mulia, yaitu untuk menikah dan membentuk keluarga yang harmonis dan diridai Allah. Islam memandang pernikahan sebagai ibadah yang mulia.

Panduan Perjodohan Menurut Islam

  • Menjaga Batasan Pergaulan: Dalam proses ta’aruf, calon pasangan harus menjaga batasan-batasan pergaulan yang ditetapkan dalam Islam, seperti tidak berdua-duaan tanpa mahram dan menjaga aurat.
  • Shalat Istikharah: Dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah, meminta petunjuk kepada Allah agar diberikan kemantapan hati dalam memilih pasangan hidup.
  • Konsultasi dengan Ustaz atau Ustazah: Melibatkan ulama atau tokoh agama dalam proses perjodohan untuk mendapatkan nasihat dan bimbingan sesuai dengan ajaran Islam.

Perjodohan dalam Islam adalah suatu hal yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan selama dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kebebasan memilih pasangan, persetujuan kedua belah pihak, dan keterlibatan keluarga adalah hal-hal yang sangat ditekankan dalam proses ini.

Dengan niat yang tulus dan cara yang benar, perjodohan dapat menjadi jalan menuju pernikahan yang penuh berkah.