Gencil News – Politik money atau politik uang sering kali menjadi topik yang hangat dalam perbincangan politik, terutama di negara-negara berkembang.
Di Indonesia, fenomena ini semakin terlihat jelas dalam berbagai proses pemilihan umum, baik tingkat lokal maupun nasional.
Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam pandangan hukum Islam, politik uang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang merusak tatanan sosial dan moral.
Politik money merujuk pada penggunaan uang atau materi sebagai alat untuk membeli suara dalam sebuah pemilihan, yang dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses demokrasi.
Dalam Islam, setiap tindakan yang dilakukan haruslah berdasar pada prinsip keadilan dan kebaikan (ma’ruf).
Praktik politik uang jelas bertentangan dengan prinsip tersebut, karena mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan merugikan pihak lain yang lebih membutuhkan.
Islam sangat menekankan pada integritas dan kejujuran dalam setiap aktivitas, termasuk dalam urusan politik. Menurut hadits Rasulullah SAW,
“Barang siapa yang membeli suara dengan cara yang tidak sah, maka ia telah melakukan perbuatan haram.” (HR. Tirmidzi).
Hadits ini menegaskan bahwa setiap bentuk transaksi yang dilakukan untuk memperoleh kekuasaan dengan cara yang tidak sah adalah tindakan yang diharamkan.
Salah satu dampak terbesar dari praktik politik uang adalah kerusakan moral dan etika dalam masyarakat.
Ketika uang menjadi alat untuk mendapatkan kekuasaan, maka calon pemimpin yang terpilih tidak lagi dihargai atas kemampuan dan integritasnya, melainkan berdasarkan berapa banyak uang yang mereka keluarkan untuk membeli dukungan.
Hal ini dapat menciptakan pemerintahan yang tidak efektif, karena pemimpin yang terpilih lebih fokus pada upaya mempertahankan kekuasaan daripada menjalankan amanah rakyat.
Selain itu, politik uang juga berpotensi menyebabkan ketidakstabilan sosial. Masyarakat yang kurang mampu seringkali menjadi sasaran dalam praktik ini, di mana mereka diberikan uang atau barang untuk memilih calon tertentu tanpa mempertimbangkan kapasitas atau visi calon tersebut.
Ini mengarah pada terjadinya ketimpangan dalam proses demokrasi, yang pada akhirnya merugikan kepentingan umum.
Islam menawarkan solusi untuk mengatasi praktik politik uang melalui pembentukan kesadaran moral dan edukasi politik yang berbasis pada nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi.
Selain itu, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh, seperti pendidikan yang lebih baik dan pemberdayaan ekonomi, dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada praktik politik uang.
Penting juga untuk memperkuat institusi hukum yang berfungsi untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku politik uang.
Hukum Islam sendiri memiliki mekanisme untuk mencegah praktik curang dan tidak adil, dengan menekankan pada prinsip-prinsip moral yang dapat diterapkan dalam kehidupan berpolitik.
Politik uang dalam Islam adalah praktik yang jelas dilarang, karena bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan etika yang diajarkan dalam ajaran Islam.
Menghindari politik uang bukan hanya soal menjaga integritas pribadi, tetapi juga menjaga kehormatan masyarakat dan bangsa.
Oleh karena itu, penting untuk terus mengedepankan nilai-nilai Islam dalam kehidupan politik, guna menciptakan pemerintahan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh umat.