Gencil News- Wanita pada Islam merupakan makhluk Allah yang memiliki banyak keistimewaan. Seorang wanita sangat dimuliakan perannya pada kehidupan.
Dalam Al- Quran menjelaskan bahwa kedudukan wanita pada Islam sama dengan laki-laki. Perempuan diciptakan sebagai pasangan buat laki-laki bukan sebagai budak atau harta yang dapat untuk diperjual-belikan.
Adapun keistimewaan perempuan dalam Islam beserta haditsnya
1. Posisi wanita dalam Islam adalah pendamping laki-laki.
Posisi wanita dalam Islam adalah sebagai pendamping atau pasangan dari seorang laki-laki. Yang mana kodrat wanita dalam islam bukan bawahan atau pun atasan yang bisa seenaknya diperlakukan. Sebagaimana terdapat dalam Alquran surat Al-Hujarat ayat 13 yang berbunyi:
Yaa ayyuhan-naasu innaa khalaqnaakum min zakariw wa unsaa wa ja’alnaakum syu’ubaw wa qabaa’ila lita’aarafu, inna akramakum ‘indallaahi atqaakum, innallaaha ‘aliimun khabiir
Artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
2. Saat menjadi ibu kedudukannya lebih tinggi dari ayah.
Ketika seorang wanita sudah menjadi seorang ibu maka derajatnya akan lebih tinggi dari ayah untuk anaknya. Bahkan surga anak-anaknya ada di bawah telapak kaki ibu.
Dalam suatu riwayat yang menjelaskan tentang seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW, siapakah yang harus dicintainya lebih dulu, maka Rasulullah SAW menjawab ibumu, pertanyaan tersebut terus diulang sampai tiga kali dengan jawaban yang sama dan setelah ditanya keempat kalinya baru kemudian Rasul menjawab ayahmu.
3. Wanita sholehah akan masuk surga dari pintu manapun.
Sebagai mana terdapat dalam hadits dari Abi Hurairah RA, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “apabila seorang wanita telah melaksanakan sholat lima waktunya, menjalankan puasa, menjaga kemaluannya, dan taat pada suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya.”
4. Kehormatan wanita dilindungi dalam ajaran agama Islam.
Dalam Islam, wanita sangat dilindungi kehormatannya. Seperti firman Allah dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 59.
Yaa ayyuhan-nabiyyu qul li’azwaajika wa banaatika wa nisaa’il-mu’miniina yudniina ‘alaihinna min jalaabiibihinn, zaalika adnaa ay yu’rafna fa laa yu’zaiin, wa kaanallaahu gafurar rahiimaa
Artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
5. Mendapat kepercayaan dari Allah untuk bisa mengandung dan melahirkan.
Allah memberikan keistimewaan kepada wanita dengan kepercayaan untuk bisa mengandung dan melahirkan serta mendapat banyak pahala karena hal tersebut. Hal ini sudah jelas dalam firman Allah pada Alquran surat Al-Ahqaf ayat 15.
Wa wasaaainal-insaana biwaalidaihi ihsaanaa, hamalat-hu ummuhu kurhaw wa wada’at-hu kurhaa, wa hamluhu wa fisaaluhu salaasuna syahraa, hattaa izaa balaga asyuddahu wa balaga arba’iina sanatang qaala rabbi auzi’nii an asykura ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘alaa waalidayya wa an a’mala saalihan tardaahu wa aslih lii fii zurriyyatii, innii tubtu ilaika wa innii minal-muslimiin
Artinya:
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
6. Berhak mendapat mahar ketika dinikahi oleh laki-laki.
Keistimewaan wanita apabila akan dinikahi oleh laki-laki adalah mendapatkan mahar. Seperti firman Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4.
Wa aatun-nisaa’a saduqaatihinna nilah, fa in ibna lakum ‘an syai’im min hu nafsan fa kuluhu hanii’am marii’aa
Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
7. Dapat menyusui seorang anak.
Seorang wanita diberi keistimewaan oleh Allah dapat menyusui anak-anaknya serta mendapat pahala kebaikan luar biasa banyak dari air susuan yang diberikan pada bayinya. Seperti terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 233.
Wal waalidaatu yurdi’na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman araada ay yutimmar-radaa’ah, wa ‘alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’ruf, laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaa, laa tudaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mauludul lahu biwaladihii wa ‘alal-waarisi mislu zaalik, fa in araadaa fisaalan ‘an taraadim min-humaa wa tasyaawurin fa laa junaaha ‘alaihimaa, wa in arattum an tastardi’uu aulaadakum fa laa junaaha ‘alaikum izaa sallamtum maa aataitum bil-ma’ruf, wattaqullaaha wa’lamuu annallaaha bimaa ta’maluna basiir
Artinya:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”