Scroll untuk baca artikel
Nasional

Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP Setya Novanto

×

Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP Setya Novanto

Sebarkan artikel ini
Agus mengatakan, Jokowi memanggilnya secara pribadi tanpa didampingi pimpinan KPK lainnya. Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Agus mengungkapkan hal ini dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Gencil News – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Agus mengungkapkan hal ini dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Agus mengatakan, Jokowi memanggilnya secara pribadi tanpa didampingi pimpinan KPK lainnya. Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.

Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus. “Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Pernyataan Agus ini menjadi menarik karena memunculkan dugaan bahwa ada upaya untuk mengintervensi proses hukum kasus e-KTP. Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Setnov sendiri telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP bersama dengan sejumlah pihak lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *