Scroll untuk baca artikel
Nasional

Apakah Materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?

×

Apakah Materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?

Sebarkan artikel ini
Apakah Materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?
Apakah Materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?

Gencil News- Mulai tahun ini, pemerintah menggunakan materai tempel model baru. Sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Lalu, apakah materai lama 6.000 dan 3.000 masih berlaku? Jika Merujuk situs resmi DJP, materai tempel 6.000 dan 3.000 masih bisa terpakai hingga 31 Desember 2021.

Namun, penggunaan materai tempel 6.000 dan 3.000 harus sesuai aturan baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2021) menyatakan terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.

Sedangkan materai tempel baru kali ini bertuliskan angka 10.000. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa masyarakat peroleh melalui Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu masyarakat ketahui,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2021).

Desain meterai dengan nominal 10.000 yang baru mengusung tema Ornamen Nusantara.

Tema materai baru ialah mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *