Scroll untuk baca artikel
Nasional

Aplikasi Berbagi Video TikTok Dilarang di Sejumlah Negara

×

Aplikasi Berbagi Video TikTok Dilarang di Sejumlah Negara

Sebarkan artikel ini
Aplikasi Berbagi Video TikTok Dilarang di Sejumlah Negara
Aplikasi Berbagi Video TikTok Dilarang di Sejumlah Negara

Aplikasi berbagi video yang populer TikTok dilarang di Amerika dan India. Aplikasi berbagi video TikTok dilarang karena menyangkut masalah privasi dan keamanan nasional. Berikut daftar sejumlah negara yang melarang Aplikasi berbaagi video Tik Tok

Di Amerika

Pejabat dan anggota DPR Amerika memperingatkan warga Amerika agar tidak menggunakan Tiktok, aplikasi berbagi video yang popular, milik perusahaan induk ByteDance, di China. Mereka mengutip masalah privasi dan keamanan.

Ketika ditanya apakah Amerika sedang mempertimbangkan untuk melarang TikTok, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo hari Rabu mengatakan. Amerika “terlibat evaluasi yang konstan” dalam melindungi privasi warga dan keamanan nasional Amerika.”

Kepada wartawan dalam jumpa pers di Departemen Luar Negeri, Pompeo menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa Partai Komunis China tidak memiliki cara untuk dengan mudah mengakses” data warga Amerika.

Jadi kalian lihat yang akan dilakukan pemerintah adalah mengambil tindakan yang melindungi informasi itu dan menolak akses Partai Komunis China ke informasi pribadi milik orang Amerika.”

Baca juga  Jadwal Motogp Minggu Ini, Debut Pertama Marquez Setelah Cedera

Komentar Pompeo datang pada minggu yang sama di mana Direktur FBI Christopher Wray menyebut tindakan spionase dan pencurian oleh China sebagai “ancaman terbesar” bagi masa depan Amerika.

Dia mengatakan biro itu membuka kasus kontra-intelijen terkait China setiap 10 jam dan memiliki lebih dari 2.000 kasus yang aktif berjalan.

Sebagian anggota DPR Amerika menyerukan larangan yang lebih terbatas pada TikTok yang akan berimbas pada anggota militer.

Pompeo hari Rabu juga memuji perusahaan media sosial Amerika yang baru-baru ini tidak lagi memenuhi permintaan otorita Hong Kong akan data pengguna setelah ada undang-undang keamanan nasional baru yang kontroversial di China.

“Saya ingin memuji Google, Facebook, dan Twitter karena menolak menyerahkan data pengguna kepada pemerintah Hong Kong – perusahaan lain harus mencontoh dan melakukan hal yang sama,” kata Pompeo.

Di Hongkong

Aplikasi TikTok akan menghentikan operasional di Hong Kong. Keputusan ini diambil setelah negara itu memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru.

Baca juga  Perekonomian Venezuela Runtuh, Warga Kembali ke 'Sistem Barter'

UU itu memberikan kewenangan dan kontrol lebih kepada China di Hong Kong. Undang-undang Hong Kong yang baru kemungkinan akan mewajibkan TikTok membagikan data kepada China apabila terus beroperasi di Hong Kong.

Padahal sejak dulu, TikTok menyatakan tidak pernah berbagi data dengan pemerintah Cina.

TikTok dimiliki oleh ByteDance yang merupakan perusahaan internet raksasa asal China. TikTok pun telah melakukan protes terhadap aturan tersebut.

“Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong,” kata juru bicara TikTok.

Perusahaan teknologi itu merasa undang-undang tersebut dapat memaksa mereka untuk mematuhi standar sensor Cina yang keras dan mungkin mewajibkan pengiriman data pengguna ke China.

Di India

Warga di India, Selasa pagi (30/6), mendapat sebuah pesan di aplikasi TikTok yang mengatakan bahwa data mereka dialihkan ke sebuah anak perusahaan aplikasi itu di Irlandia.

Intinya, pesan itu memberitahu bahwa TikTok telah dilarang India. Karena aplikasi itu tidak bisa secara otomatis dihapus dari ponsel atau perangkat digital lainnya, para penggunanya masih bisa menggunakan aplikasi itu dan memposkan video mereka namun secara resmi TikTok kini dilarang di India.

Baca juga  Apakah Stan Lee Bakal Muncul Lagi di Film-Film Marvel?

Senin malam, pemerintah India mengumumkan bahwa 59 aplikasi asal China, termasuk TikTok, yang dioperasikan perusahaan internet Bytedance dilarang. Pemerintah mengatakan TikTok dan aplikasi-aplikasi lainnya mengancam kedaulatan dan keamanan negara karena penanganan mereka yang lemah terhadap privasi penggunanya.

Larangan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri India Amit Shah, mewajibkan perusahaan perusahan telepon memblokir aplikasi-aplikasi itu mulai Selasa.

Para pengamat digital, mengatakan, keputusan pemerintah itu sebetulnya merupakan buntut dari bentrokan di perbatasan dengan China yang menewaskan 20 tentara India.

TikTok memiliki hampir 119 juta pengguna aktif di India dan termasuk 10 besar aplikasi yang paling diminati di Google Play Store dan Apple App Store.

Selain TikTok, aplikasi-aplikasi lain yang dilarang termasuk Mobile Legends, UC Browser, WeChat dan Virus Cleaner. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *