Scroll untuk baca artikel
Nasional

Aplikasi Berbasis Audio Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

×

Aplikasi Berbasis Audio Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

Sebarkan artikel ini
Aplikasi Berbasis Audio Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo
Aplikasi Berbasis Audio Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

Gencil News- Aplikasi berbasis audio clubhouse yang beberapa minggu ini tengah viral dalam satu platform belum terdaftar d i Kominfo.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, melalui pernyataan nya menyampaikan.

“Clubhouse belum terdaftar d i Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020,”

Selanjutnya jika Clubhouse tidak mendaftarkan d iri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke pemerintah, maka terancam akan d iblokir.

Lebih lanjut, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Peraturan tersebut ada pada peraturan. Nomor 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa:

PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada PSE untuk keperluan d irinya dan atau keperluan pihak lain.

Sehingga, PSE yang memiliki aplikasi, portal, ataupun situs seperti belanja online, pesan, pendidikan, media sosial, dan lainnya dalam jaringan termasuk aplikasi Clubhouse wajib mendaftarkan dirinya ke pemerintah.

Peraturan ini pun baru d iundangkan pada 24 November 2020 lalu dan bagi PSE yang belum mendaftar hingga enam bulan setelah d iundangkan maka akan d ilakukan pemblokiran.

Dengan demikian, Peraturan ini pun menurut Dedy berlaku untuk semua PSE, tidak hanya pada aplikasi Clubhouse.

Adapun, batas pendaftaran Clubhouse akan berakhir pada 24 Mei 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *