Scroll untuk baca artikel
Nasional

ASN Siap-siap Mutasi! Aturan Baru Telah Diumumkan

×

ASN Siap-siap Mutasi! Aturan Baru Telah Diumumkan

Sebarkan artikel ini
ASN Siap-siap Mutasi! Aturan Baru Telah Diumumkan
ASN Siap-siap Mutasi! Aturan Baru Telah Diumumkan

Gencil News – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Kini, peluang pengembangan karier ASN, terutama pejabat pimpinan tinggi (PPT), semakin diperluas dengan pemberian kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun mereka masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Menteri Anas menyampaikan bahwa seringkali ia menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN. Salah satu keluhan utama adalah terkait proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah merasa terbatas dalam melakukan penataan untuk peningkatan kinerja karena aturan yang ada.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Surat edaran ini memberikan wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Baca juga  Warga Di Desa Ini Mendadak Jadi Miliarder, Kompensasi Hingga Rp7 M

Pertimbangan yang menjadi dasar mutasi atau rotasi meliputi kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Selain itu, strategi akselerasi atau percepatan pencapaian kinerja organisasi, kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan, serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin juga menjadi faktor pertimbangan.

“Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah,” tegas Anas.

Menteri Anas menegaskan bahwa rotasi atau mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan atau konflik kepentingan dalam jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam birokrasi.

Baca juga  Tiga Kelurahan Di Pontianak Akan Menjadi Pilot Project Bersinar

Aturan terbaru ini diterbitkan dengan tujuan mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional. Meskipun Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut, aturan ini memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan dalam birokrasi.

Di sisi lain, Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan fokusnya PPT pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Jika terjadi permasalahan yang berpotensi mengganggu kinerja organisasi, PPK diberikan kewenangan untuk melakukan mutasi jabatan PPT.

Baca juga  Latihan Soal Biologi Kelas 12 SMA

Menteri Anas menekankan bahwa kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai upaya untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, percepatan transformasi digital, dan lainnya melalui perbaikan kinerja instansi pemerintah. Aturan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi kepentingan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas ASN.

“Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral,” pungkas Ana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *