Gencil News – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kembali mengumumkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri.
Dalam aturan perjalanan dalam negeri yang baru, syarat tes PCR dan Antigen dihapus. Kendati syarat tes PCR dan antigen dihapus pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin booster.
“Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/8/2022).
Berikut aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 tahun 2022:
- Masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun keatas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun.
- Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi syarat tapi nasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali.
- Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA usia diatas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing.