Gencil News- Jadwal pelaksanaan tes SKD sedang ditunggu bagi peserta CPNS 2021. Sembari menunggu hasilnya terdapat beberapa aturan yang harus anda ketahui sebelum melaksanakan tes dengan sistem CAT
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT.
Pada surat itu terdapat pada lampiran 1 yakni beberapa aturan yang berkaitan dengan tata tertib peserta.
Aturan lengkap tersebut yaitu :
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
– Buku atau catatan lainnya
– Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
– Senjata api/tajarn atau sejenisnya
– Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Kemudian untuk larangan peserta yakni :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
5) Merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Bagi peserta yang tak memenuhi aturan tata tertib, ada sanksi yang menanti:
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Untuk jadwal tes SKD sendiri hingga saat ini belum ada pengumuman resmi untuk waktu pelaksanaannya . Tetapi sebelum tes anda harus mengetahui bahwa SKD sendiri memiliki tiga tes yakni
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketentuan Tes Intelegensia Umum (TIU)
– Jumlah soal 35
– Jawaban benar dapat nilai 5
– Salah dapat nilai 0
– Tidak menjawab mendapat nilai 0
Materi Tes TIU
– Kemampuan verbal
– Kemampuan numerik
– Kemampuan figural
Ketentuan Tes TWK
– Jumlah soal 30
– Jawaban benar 5
– Jawaban salah 0
– Tidak menjawab 0
Materi TWK
– Nasionalisme
– Bela negara
– Integritas
– Pilar negara
– Bahasa Indonesia
Ketentuan Tes TKP
– Jumlah soal 45
– Jawaban paling sesuai 5, 4, 3, 2, 1
– Tida menjawab 0
Materi TKP
– Pelayanan publik
– Sosial budaya
– Teknologi informasi dan komunikasi
– Jejaring kerja
– Profesionalisme
– Anti radikalisme