Gencil News- Bantuan Subsidi Upah 600 Ribu Ditunda Hingga Akhir Agustus. Menaker Lakukan Pengecekan Ulang Data BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
Adapun alasannya, data yang diserahkan oleh BPJamsostek kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan kembali pengecekan. “Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” katanya di Jakarta, Senin (24/8/2020).
BP Jamsostek bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank. Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS. Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran. Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran. Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
“Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” ucap ida “Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Dan dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada,” lanjut nya.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta). Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.
sebelum nya seperti diketahui bahwa menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kriteria pekerja yang bakal mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan selama empat bulan dari pemerintah. Mulai dari WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJAMSOSTEK dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Lalu peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta dan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
“Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” ujar Ida.