“Limbah B3 bekas APD yang dipakai tim medis setelah melakukan perawatan pasien Covid-19 di rumah karantina NSD sekitar dua ton dalam lima hari. Jadi kalau sebulan ada delapan ton. Ini belum termasuk limbah dari Rumah Sakit,” kata Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr Agus Waluyo.
Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, selama pandemi virus Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan.
Terjadinya peningkatan tersebut karena adanya limbah Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan para medis dalam menangani dan merawat pasien Covid-19 Bahkan volume limbah B3 di RSUD tersebut mencapai delapan ton dalam sebulan.
Untuk APD bekas dipakai saja yang digunakan tim medis dalam skala normal sekitar 70 kilogram per hari.
Sedangkan di masa pandemi Covid-19 untuk saat ini mengalami peningkatan sangat tajam menjadi 110 kilogram per hari.
Menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat.
Konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sedangkan menurut California Department of Toxic Substance Control, limbah B3 didefinisikan sebagai limbah dengan karakteristik tertentu, yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Dari beberapa sumber tersebut, secara sederhana Limbah B3 adalah limbah yang dapat merusak kelangsungan hidup manusia beserta makhluk hidup lainnya. Menurut Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr Agus Waluyo.
untuk pemusnahan limbah bekas APD Covid-19 tersebut, terlebih dahulu harus disterilkan dulu baru di kemas dan di packing.
Kemudian diangkut oleh pihak ketiga untuk dibawa ke salah satu perusahan penghancur limbah B3 merupakan mitra dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia, yang berada di Kalimantan Timur.
“Pengangkutan yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni PT Mitra Hijau Asia selaku transporter telah dilakukan MoU dengan RSUD Kapuas, harus tepat waktu.
Sebab, jika terlambat sehari saja, dikhawatirkan gudang penyimpanan limbah bekas B3 tidak bisa menampungnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, kapasitas gudang hanya mampu menampung lima ton limbah. Selain itu, tidak ada lagi tempat penampungan, dan limbah ini tidak boleh sembarang lokasi penyimpanan limbah tersebut.
Sebab di RSUD Kapuas saja salah satu tempat yang mempunyai izin penyimpanan limbah B3.