Scroll untuk baca artikel
Nasional

Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri

×

Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri

Sebarkan artikel ini
Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri
Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri

Gencil News – Kini anda sudah dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Kemudahan mencetak dokumen secara mandiri itu seperti KK, Akta Kelahiran dan Kematian.

Berikut cara mencetak dokumen kependudukan mandiri
  • Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing kantor disdukcapil.
  • Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
  • Permohonan kemudian masuk pada tahap pengesahan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  • Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  • Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan. Dokumen sudah bisa anda akses.
  • Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa anda pergunakan dan cetak sesuai keperluan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendaftaran bisa melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

Namun layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga masyarakat sulit mengaksesnya.

“(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba,” ujar Zudan kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Untuk mengakses layanan tersebut, pengguna harus memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail. Setelah permohonannya selesai pada tahap proses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Yang berisikan dokumen digital yang bisa anda unduh dan cetak secara mandiri.

Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil
  • Mengisi 16 digit angka NIK
  • Isi nama Lengkap Memilih jenis kelamin Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
  • Mengisi nomor ponsel yang masih aktif
  • Mengisi alamat e-mail yang masih aktif
  • Membuat password sesuai keinginan
  • Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang anda inginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).

Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail masyarakat harus berhati-hati dan tidak salah. Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk harus melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *