Gencil News – Dalam upaya memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
PKPU ini secara resmi mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Minggu (25/8/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkumham, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat untuk menyetujui rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang akan menjadi dasar hukum dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 mendatang.
“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui? Setuju? Alhamdulillah,” ujar Ahmad Doli Kurnia dalam RDP tersebut.
Ahmad Doli Kurnia juga menegaskan bahwa rancangan PKPU ini telah secara penuh mengakomodasi kedua putusan MK tersebut tanpa ada kekurangan maupun kelebihan.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70,” tambahnya.
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa rapat ini dimajukan dari jadwal semula yang seharusnya digelar pada Senin (26/8/2024) untuk memberikan waktu yang lebih longgar bagi KPU dalam menyusun aturan turunan dari PKPU tersebut.
“(Karena) waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” kata Afifuddin sebelum rapat dimulai.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan sebagaimana yang sebelumnya ditafsirkan oleh Mahkamah Agung.
Dengan disetujuinya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas.