Scroll untuk baca artikel
Nasional

Hore Kali Ini Naik Pesawat Hanya Dengan Tes Antigen Saja

×

Hore Kali Ini Naik Pesawat Hanya Dengan Tes Antigen Saja

Sebarkan artikel ini
Hore Kali Ini Naik Pesawat Hanya Dengan Tes Antigen Saja
Hore Kali Ini Naik Pesawat Hanya Dengan Tes Antigen Saja

Gencil News- Kali ini penumpang pesawat domestik pada Jawa-Bali mendapat kabar gembira yakni bisa menggunakan hasil dari tes antigen negatif covid-19 saja dalam penerbangan.

Hasil ini tes ini merupakan salah satu syarat untuk bisa terbang pada saat PPKM Level 4. Sebagai catatan lain bahwa penumpang pesawat juga sudah mendapatkan vaksin lengkap yakni vaksis dosis pertama dan dosis kedua.

Hal ini sudah ada tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1,” tulis aturan tersebut yang dikutip pada hari Selasa (10/8/2021).

Baca juga  Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Usut Teror terhadap Keluarga Veronica Koman

Akan tetapi tidak usah khawatir bagi para penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua tetap bisa melakukan penerbangan. Namun dengan syarat harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dapat dilakukan h-2 sebelum keberangkatan.

Untuk para pelaku perjalanan domestik yang memakai mobil pribadi atau sepeda motor harus bisa meunjukkan kartu vaksin.

Bagi warga yang hendak melakukan perjalanan pemerintah mensyaratkan setidaknya sudah melaksanakan vaksin covid-19 pada dosis pertama.

Disisi lain, para pelaku perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor harus bisa menunjukkan hasil tes negatif covid-19 berupa antigen maksimal h-1.

Baca juga  Polemik SDN Pondok Cina 1, Apa Pelajaran Yang Dapat Dipetik?

Aturan ini juga berlaku bagi para penumpang bus, kereta api serta kapal laut.

“Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” tulis aturan tersebut.

Tetapi aturan ini tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi. Seperti Jabodetabek. Aturan ini berlaku bagi seluruh wilayah Jawa- Bali yang menerapkan PPKM Level 1 sampai 4.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *