Gencil News – Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam situs Kemenko Marves, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia memutuskan mengambil kebijakan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru. Hal ini karena ia menilai Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.
Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu. Kendati demikian, Luhut menegaskan akan melakukan beberapa pengetatan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).
Melansir dari CNN, Luhut menyampaikan vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen juga menjadi pendukung kebijakan. Kemudian angka vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.
Luhut membeberkan bahwa sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi. Ia membandingkan pada Nataru tahun 2020 lalu belum ada masyarakat yang divaksin. Sehingga sangat memungkin untuk Nataru saat ini tidak dilakukan PPKM level 3.
Meski membatalkan PPKM level 3 pada seluruh wilayah Indonesia, Luhut menjelaskan jika pemerintah akan melakukan sejumlah pembatasan.
Larangan Kegiatan Saat Nataru:
- Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian
- Larangan perayaan Nataru di Pusat perbelanjaaan
- Larangan perayaan Nataru di bioskop
- Restoran boleh buka maksimal 75 persen.
- Kegiatan sosial budaya tidak lebih dari 50 orang
“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujarnya.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.
Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.