Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ini 8 Instansi yang Akan Buka Untuk Rekrutmen Calon ASN 2021

×

Ini 8 Instansi yang Akan Buka Untuk Rekrutmen Calon ASN 2021

Sebarkan artikel ini
Ini 8 Instansi yang Akan Buka Untuk Rekrutmen Calon ASN 2021
Ini 8 Instansi yang Akan Buka Untuk Rekrutmen Calon ASN 2021

Gencil News- Pemerintah memberikan kesempatan bagi warga indonesia untuk mengikuti rekrutmen calon aparatur sipil negara ASN tahun 2021.

Rencananya akan ada 8 instansi untuk rekrutmen calon asn 2021 pada bulan april ini dengan sekitar 1,3 juta formasi.

Rekrutmen calon ASN tersebut untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga  Baswalu Petakan TPS Rawan di Pemilu 2024

Dari 1,3 juta formasi tersebut, rekrutmen jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak satu juta formasi, untuk pemerintah pusat sebesar 83.000 formasi, dan pemerintah daerah sebesar 189.000 formasi.

Sebelum itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan menetapkan formasi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Penerimaan CASN tahun 2021 untuk pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, serta sekolah kedinasan di bawah 8 instansi kementerian dan lembaga.

8 instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Baca juga  Pemkot Pontianak Atur Jam Kerja Pasca Libur Lebaran, ASN WFH 50 Persen

Selanjutnya, pembukaan pendaftaran guru PPPK, PPPK nonguru, dan CPNS pada bulan Mei atau Juni.

Adapun, Bagi calon pelamar guru PPPK, akan mendapat kesempatan mengikuti tiga kali seleksi.

Pertama pada bulan Agustus, kedua pada bulan Oktober, dan ketiga pada bulan Desember.

Baca juga  Kunker Jokowi ke Kalbar: Injeksi Bauksit Perdana di Mempawah

Setelah proses seleksi dengan computer assisted test (CAT), bagi yang lulus akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni pemberkasan, hingga penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *