Scroll untuk baca artikel
Nasional

Izin Perusahaan Dicabut Apabila Buka Lahan Dengan Cara Membakar

×

Izin Perusahaan Dicabut Apabila Buka Lahan Dengan Cara Membakar

Sebarkan artikel ini
Izin Perusahaan Dicabut Apabila Buka Lahan Dengan Cara Membakar
Izin Perusahaan Dicabut Apabila Buka Lahan Dengan Cara Membakar
Izin Perusahaan Dicabut Apabila Buka Lahan Dengan Cara Membakar
Izin Perusahaan Dicabut Apabila Buka Lahan Dengan Cara Membakar

Izin Perusahaan Dicabut Apabila Buka Lahan Dengan Cara Membakar -Gubernur Kalbar H Sutarmidji secara tegas menyatakan akan menindak apabila perusahaan membuka lahan dengan cara membakar.

“Saya tak segan menyabut semua perizinan apabila perusahan membuka lahan dengan cara membakar lahan,” tegas H Sutarmidji, saat memimpin Apel Pencegahan Kebakaran Hitan dan Lahan (Karhutla) di Halaman Kantor Gubernur Kalbar.


Apabila ada perusahaan yang mengajukan perizinan diatas lahan yang bekas dibakar, mantan Wali Kota Pontianak meminta untuk tidak dilayani perizinannya.

“Kalau yang ada, dibekukan saja. Perizinan tidak kita layani. Sudah ada beberapa izin yang kita bekukan di Pemkot Pontianak,” ujarnya. 
Dikatakannya, Kebakaran hutan dan lahan seakan menjadi langganan untuk daerah Kalbar setiap tahunnya.

Pasukan yang ikut dalam acara siaga darurat bencana ini akan ditempatkan di desa-desa. “Saya harap, mereka yang ditempatkan ini bisa mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar lahan,” harapnya.

Tahun ini, BNPB juga menerjunkan 1000 personel TNI dan 205 Polri untuk mencegah Karhutla di Kalbar.

Saat ini yang menjadi fokus pemerintah dalam penanggulangan Karhutla adalah penegakan aturan dan lebih fokus pada preventif atau pencegahan, dan setelah ada kasus baru kita tindak sesuai hasil evaluasi.

Dijelaskannya, pencegahan ini untuk mengajak masyarakat untuk memahami dampak dari Karhutla itu sendiri bagi masyarakat itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *